JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing, tetap. <br /> <br />Bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah tetap 3,5% dan valuta asing 0,25%. <br /> <br />Sementara, bunga penjaminan simpanan rupiah bank perkreditan rakyat sebesar 6%. <br /> <br />Baca Juga Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Hati-Hati Tak Dijamin LPS di https://www.kompas.tv/article/292740/bank-digital-tawarkan-bunga-simpanan-tinggi-hati-hati-tak-dijamin-lps <br /> <br />Keputusan tersebut telah mempertimbangkan dinamika pergerakan suku bunga simpanan, faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan, juga prospek likuiditas perbankan kedepan. <br /> <br />Sesuai dengan peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, otoritas resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 3 kali dalam 1 tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. <br /> <br />Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292812/pengumuman-lps-petahankan-tingkat-bunga-penjaminan-3-5-dan-valuta-asing-0-25
